UMKM dalam Omnibus Law Dibahas dalam NGETEM X KUKM – Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM 

Diposting pada

Pagi teman-teman, ditengah pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sedang digodok oleh DPR, dan suara sumbang penolakan dari berbagai pihak, kalian berada di pihak yang lantang menyuarakan pendapat untuk menolak atau menunggu hasil akhir dari Undang-undang Omnibus Law ini?

Yang namanya rancangan, sudah tentu masih belum fix isinya, masih ada banyak yang disesuaikan isi dari draft-nya. Pemerintah juga membuka diri untuk berbagai masukan dari pekerja, aktivis, akademisi, kalangan pengusaha dan juga masyarakat.

Omnibus Law
11 Klaster RUU Omnibus Law

Pemerintah menyerahkan Draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Januari 2020, setelah pertama kali disebut oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019.
Draft Omnibus Law melibas 79 UU dan 1.244 pasal dengan rincian yang terbagi ke 11 Klaster sebagai berikut  :
1. Penyederhanaan perizinan di 52 UU dengan 770 pasal
2. Persyaratan investasi di 13 UU dengan 24 pasal
3. Ketenagakerjaan di 3 UU dengan 55 pasal
4. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M di 3 UU dengan 6 pasal
5. Kemudahan berusaha di 9 UU dengan 23 pasal
6. Dukungan riset dan inovasi di 2 UU dengan 2 pasal
7. Administrasi pemerintahan di 2 UU dengan 14 pasal
8. Pengenaan sanksi di 49 UU dengan 295 pasal
9. Pengadaan lahan di 2 UU dengan 11 pasal;
10. Investasi dan proyek pemerintah di 2 UU dengan 3 pasal
11. Kawasan ekonomi di 5 UU dengan 38 pasal

Banyak ya yang  dibahas 🙂 saat ini saya cuma mau kupas pembahasan pada kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM. Bagaimana Omnibus Law melindungi dan menyederhanakan birokrasi di sektor Koperasi dan UMKM.

 

UMKM dalam Omnibus Law, Melindungi dan Menyederhanakan Birokrasi

 

Tujuan Pemerintah dan DPR merancang Omnibus Law adalah untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang. Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut.

Pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM untuk memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.

Diharapkan melalui Omnibus Law ini koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Sehingga stigma “yang bermodal semakin kaya, yang tidak memiliki modal berdoa saja” tidak terjadi.

NGETEM X KUKM bahas Omnibus Law
NGETEM X KUKM bahas Omnibus Law

Pada kegiatan NGETEM X KUKM (Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama KUKM) di gedung SMESCO, Jakarta (10/03/2020) Teten Masduki menjelaskan “Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM mengenai Omnibus Law.

Menteri mencontohkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

Tantangan yang dihadapi oleh Koperasi dan KUKM
Tantangan yang dihadapi oleh Koperasi dan KUKM

Berikut ini adalah permasalahan yang dihadapi Koperasi dan UMKM :
1. Kesulitan perizinan UMKM
2. Kesulitan mendirikan koperasi
3. Kesulitan membangun kemitraan UKM
4. Kesulitan pembiayaan
5. Kesulitan akses pasar

Teten Masduki menegaskan, melalui Omnibus Law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha diberbagai sektor.

Teten Masduki melihat hasil KUKM
Teten Masduki melihat hasil KUKM di gedung SMESCO Jakarta

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M, basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Tentu saja diharapkan semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan dan kemudahan nantinya dalam Omnibus Law.

 

Terobosan terkait KUMKM yang dibahas dalam Omnibus Law

 

Poin ke-1. Memudahkan perizinan bagi UMKM. Poin ini menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL.

Basis Data tunggal UMK sebagai dasar pengambilan kebijakan dan menggunakan data pokok dari Kementerian/ Lembaga di sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan perizinan tunggal yang berlaku bagi semua kegiatan usaha yang terdiri dari perizinan usaha, izin edar, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal.

Poin ke-2 adalah memudahkan perizinan koperasi. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang. Tersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Serta koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Hasil KUKM berkualitas tinggi
Hasil KUKM berkualitas tinggi seharusnya mendapatkan perhatian lebih untuk mendongkrak perekonomian nasional.

Poin ke-3 adalah membangun kemitraan bagi KUMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti (core business) melalui pemberian pembinaan dan pendampingan. Serta diwajibkan penyediaan tempat bagi UMK pada tempat peristirahatan di jalan tol. Upah minimum dikecualikan bagi UMK sehingga UMK lebih kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK.

Poin ke-4, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, alokasi DAK untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan juga, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral). Dalam Omnibus Law juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi UMK.

Poin ke-5 adalah akses pasar, yakni memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.

Tentu saja bagi kita masyarakat awam, diharapkan kedepannya Omnibus Law ini dapat membangkitkan dan meningkatkan kualitas hidup serta perekonomian nasional. Pemilik KUKM dapat memasarkan semua hasil produknya tanpa ada kendala, sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru.

 

Spread the love

13 komentar

  1. Aku kemarin baru saja baca beberapa point lain dari Omnibus Law. Ada sisi yang dirugikan bila dibahas dari sisi pegawai honorer atau freelance. Dan sepertinya memang perekonomian Indonesia belum mantap betul untuk benar-benar menyediakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk rakyat.

  2. Kalau perbincangan seru begini bakalan asik. NGETEM X KUKM (Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama KUKM) ini juga menyinggung Omnibus Law. Semoga makin banyak kejelasan sehingga makin terang dan tak diperdebatkan lagi

  3. Aku mendadak mumet sampai baca dua kali artikelnya haha 😀 Tapi tetep gak paham, secara teori kelihatannya bagus tapi mengapa kmrn banyak yg ribut ya. Entahlah, wes pokoknya ikut mendoakan supaya nanti yang diketuk palu adalah undang2 yang memang menguntungkan buat semua pihak ya mbak 😀

  4. Memang kalau koperasi ini sedikit dinomorduakan daripada bisnis yg mengambil keuntungan sebanyak2nya, yg penting bukan hanya pd keuntungannya namun kesejahteraan pekerjanya juga diperhatikan dr omnibuslaw yg masih rancangan

  5. Sejak ramai pemberitaan tentang Omnibus Law ini aslinya saya nggak paham sama sekali. Setelah baca tulisan Mba, saya mulai paham. Berharap semoga bisa terealisasi dengan baik di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *