Sosialisasi PP No. 7 Tahun 2021 Agar UMKM Naik Kelas

Diposting pada

Selamat pagi teman-teman, mau berbagi informasi mengenai diskusi Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), yang merupakan kegiatan sosialisasi PP No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM  Bapak Budi Mustopo
Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM  Bapak Budi Mustopo

Kegiatan diskusi Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM ini dilakukan juga secara virtual atau online, acara dibuka dengan laporan dari Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Kementerian Koperasi dan UKM  Bapak Budi Mustopo, pemaparan dari Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Samuel A. Pangerapan dan juga sambutan dari Sekretaris dari Kemenkop UKM, Bapak Arif Rahman Hakim.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Samuel A. Pangerapan
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Bapak Samuel A. Pangerapan

Tanggal 2 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi telah resmi menetapkan PP No. 7 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan pengembangan usaha guna meningkatkan kapasitas dan daya saing Koperasi dan UKM di Indonesia.

Dengan adanya PP no.7 tahun 2021 ini, diharapkan UMKM bisa naik kelas karena mendapatkan kemudahan untuk memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan KUMKM.

Kalau dulu, perizinan yang sulit dan kerumitan memperoleh pembiayaan dari perbankan bagi koperasi dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM) membuat sektor yang satu ini sulit untuk berkembang. Disahkannya PP No. 7 Tahun 2021 diharapkan akan memudahkan bagi para pelaku KUMKM untuk bisa naik kelas.

Kemudahan memulai usaha bagi KUMKM, dengan dibebaskan dari biaya perizinan berusaha. Aturan ini diatur dalam PP No. 7 Tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi UMKM.

Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM
Forum Tematik Bakohumas Kementerian Koperasi dan UKM

Kemudian terkait kemudahan lainnya dalam pengelolaan UMKM dalam PP No 7 Tahun 2021 terkait administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan berusaha dalam  rangka kemitraan Usaha Menengah dan usaha besar dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil. Insentif tersebut berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah dan juga pengurangan retribusi daerah bagi para pelaku usaha menengah dan usaha besar.

Kebutuhan UMKM di pasar
Kebutuhan UMKM di pasar untuk bisa naik kelas.

Adapun syarat yang harus penuhi oleh Pelaku Usaha tersebut untuk mendapatkan insentif  adalah sebagai berikut:

1. Melakukan inovasi dan pengembangan  produk berorientasi ekspor;

2. Menyerap tenaga kerja lokal;

3. Menggunakan  teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;

4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil;

5. Melakukan pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan

6. Melibatkan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam perluasan akses pasar.

Keuntungan berikutnya, pengajuan izin usaha jadi lebih singkat dan sederhana karena dapat dilakukan secara digital, yakni online single submission (OSS). Melalui proses perizinan satu pintu ini memudahkan pemerintah mendata jumlah kegiatan UMKM di Indonesia, sehingga program pendampingan kepada pelaku usaha lebih terkoordinasi dan komprehensif.

Itulah ulasan mengenai PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Pendampingan merupakan fokus utama pemerintah untuk mengontrol kegiatan koperasi dan UMKM. Koperasi UMKM yang telah mendapat “karpet merah” dalam UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya harus mau meningkatkan kualitas usahanya. Untuk naik kelas ke industri kecil kan tidak semudah yang dibayangkan, mereka harus meningkatkan kualitas SDM dan juga mampu mengelola usahanya untuk bisa go digital.

UMKM GoOnline
UMKM GoOnline sebagai bentuk digitalisasi UMKM

Selain itu juga memperkenalkan UMKM GoOnline, sebagai keikutsertaan Kemenkominfo dalam mendukung dan mendorong Digitalisasi UMKM. Pemerintah sangat ingin perekonomian nasional bisa bangkit meski kita saat ini sedang di tengah pandemi.

Beberapa saat yang lalu di marketplace ternama ramai soal predator pembunuh UMKM, ada oknum yang menjual barang-barang super murah dari negara China di platform orange tersebut. Inilah mengapa resiko berjualan produk di marketplace akan rentan perang harga.

Sehingga salah satu solusi untuk menghindari hal tersebut adalah dengan membuat platform sendiri. Menjual produk di platform sendiri melalui media sosial atau bahkan situs website.

Pelaku UMKM dapat terbebas dari perang harga bahkan bisa mengumpulkan data calon customer sendiri,  menghindari predator pemangsa UMKM di marketplace.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *