Sudah sejak lama Indonesia dijajah oleh pihak asing di tanah airnya, bahkan saat dinyatakan sudah merdeka ternyata penjajahan masih saja terus dialami. Entah sebenarnya disadari atau tidak oleh pemerintah maupun masyarakat.
Bayangkan saja, hasil tambang berupa emas, timah, dan yang lainnya dikelola oleh pihak asing secara leluasa tanpa ada keikutsertaan pemerintah dalam mengawasi.
Jakarta, 23 Juli 2018 Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) mengadakan diskusi terbuka dengan tema yang sedang hangat diperbincangkan “Divestasi Saham Freeport, Upaya Pemerintah Kembalikan Kedaulatan Negara di Pertambangan”.
Hadir sebagai narasumber diskusi :
1. Bambang Gatot Ariyono, DirJen Minerba Kementerian ESDM
2. Rendi Achmad Witular, Head of Corporate PT INALUM
3. Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi
Suatu keberhasilan bagi bangsa Indonesia di tanggal 12 Juli 2018 akhirnya berhasil menguasai 51,2 persen saham Freeport. Karena selama ini, Indonesia hanya memiliki 9,36% saham dari kekayaan alam yang berasal dari bumi Indonesia.
Minimnya tenaga ahli dan pekerja Indonesia yang ikut serta dalam pengelolaan tambang di PT. Freeport, semua hasil tambangnya yang bernilai itu lebih dikuasai oleh pihak asing. Bukankah seharusnya hasil kekayaan alam menjadi hak negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan malah menjadi milik negara asing.
12 Juli 2018 Pemerintah dengan perwakilan PT. Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) telah melakukan penandatanganan Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait atas penjualan saham-saham PT. Freefort McMoran Inc (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto di PT. Freeport Indonesia (PTFI) ke INALUM.
Sangat diharapkan dengan adanya perjanjian dan penandatanganan ini, negara Indonesia dapat memiliki kedaulatan penuh dalam pengelolaan tambang di negeri sendiri, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar dari pada hanya sekedar pajak dan royalty, yang tidak sebanding dengan hasil tambang yang dihasilkan oleh PT. Freeport.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan kalau HoA atau perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh INALUM dan PT. Freeport Indonesia tidak mengikat. Namun diharapkan dengan adanya perjanjian tertulis ini, dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham seperti waktu membayar, cara membayar, juga tenggang waktu pembayaran.
Ada tiga kesepakatan dari HoA
1. Perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA)
2. Shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
3. Exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama.
Salah satu isi dari kesepakatan adalah INALUM akan membeli saham Freeport senilai 3,85 miliar dolar AS dengan pembagian 3,5 miliar dolar AS untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya 350 juta dolar AS untuk membeli saham Indocooper di Freeport.
Saat diskusi, dijelaskan olehBudi Gunadi, Direktur Utama INALUM, “Ada kesepakatan yang tertuang dalam HoA baru sekadar kesepakatan mengenai struktur transaksi dan kesepakatan mengenai nilai transaksi. Kesepakatan ini masih belum tuntas karena pemerintah Indonesia juga harus menyelesaikan kesepakatan dengan banyak pihak”.
Gunadi juga menambahkan, bahwa masing-masing pihak seperti Freeport maupun Rio Tinto biasanya memiliki 2-3 entitas. Dari PTFI misalnya, mereka memiliki entitas lain seperti Freeport McMoran yang merupakan induk usaha, ada juga seperti pihak IndoCopper Investama.
Karenanya, pemerintah juga harus bisa menjalin kesepakatan dengan seluruh entitas yang berkaitan itu, tidak hanya dengan PTFI. Belum lagi kesepakatan dengan entitas dari pihak Rio Tinto yang juga harus dijalin pemerintah.
Kesepakatan yang terjalin dalam HoA lalu juga merupakan hal yang penting. Sebab kesepakatan awal HoA itu menjadi sebuah acuan yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait.
“Jangan kita terjebak kontroversi (HoA) mengikat atau tidak mengikat. Ibaratnya. kita sedang dalam perjalanan di terowongan yang gelap yang selama ini, tidak tahu ujungnya dimana. HoA menjadi secercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya,” ujar Rendi Ahmad Witular, Head of Corporate Communication and Government Relation PT INALUM.
Saat ini kita harus selalu pantau dan juga awasi perkembangan dari Divestasi Freeport, dan berharap semoga bukan menjadi lahan baru untuk korupsi, sehingga dana yang dihasilkan dari tambang besar ini bisa mensejahterakan rakyat dan bangsa Indonesia.