Beberapa whatsapp group berbunyi sepanjang hari di tanggal 29 Oktober 2017, isinya hampir sama loh, mengenai simpang siur perlu atau tidaknya registrasi simcard nomor ponsel.
Memangnya perlu atau tidak sih kita melakukan registrasi simcard nomor ponsel kita ini?
Ketakutan merebak, karena ada kabar kalau simcard tidak segera di registrasi hingga tanggal 31, semua akan di blokir dan tidak bisa lagi digunakan oleh pengguna layanan ponsel.
Ada yang share beberapa artikel dari berbagai portal berita, ada yang yang share juga screenshoot beberapa akun mengenai hal ini. Heboh dengan pro dan kontra, ada juga yang tidak ambil pusing. Seru saat membaca beberapa pendapat yang tidak setuju dengan kebijakan ini.
Kontroversi juga berlanjut di media sosial dan tayangan di televisi, bahkan sampai ada talkshow nya juga loh. Namun tetap banyak terjadi perdebatan hangat mengenai hal ini.
Bahkan beberapa penjual kartu perdana ponsel, dikabarkan sampai membakar simcard yang mereka jual karena kebijakan ini merusak pangsa pasar mereka.
Selasa, 7 November 2017-Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) mengadakan forum terbuka di Gedung Kemkominfo, Jakarta membahas registrasi simcard bagi pengguna layanan provider di Indonesia.
Pemerintah Optimistis Registrasi SIM Card Tuntas Februari 2018
Pemerintah sudah berhasil mendapatkan data registrasi simcard dari pengguna layanan provider sampai akhir Oktober 2017 sebanyak 46.559.400 pelanggan. Demikian ketegasan yang disampaikan Dirjen PPI Ahmad M Ramli dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9.
“Saya optimistis bahwa program kita oke dan target registrasi dapat tercapai semua,” katanya.

Lebih jauh, Ramli mengatakan, melalui program tersebut sekaligus dapat diketahui jumlah pasti berapa nomor yang masih aktif atau tidak digunakan.
“Jadi melalui registrasi itu bisa diketajui jumlah seluruh nomor yang diperlukan dan aktif,” tuturnya.
Pandangan optimistis juga disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Facrulloh. Bahkan, menurut dia, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk mensukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya.

“Data kami menunjukkan hingga hari ini sudah 54.347.072 pelanggan kartu yang mendaftar ulang. Data ini lebih besar karena kami memulainya sejak Februari 2018. Itulah sebabnya saya bahkan optimistis sebelum Februari 2018 sudah tuntas,” katanya.
Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.
Registrasi SIM Card Wujudkan Program Single Identity Number
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa kebijakan yang mewajibkan masyarakat pelanggan jasa telekomunikasi meregistrasi SIM card prabayar merupakan upaya Pemerintah untuk menata data kependudukan menuju Single Identity Number.
“Inilah program Indonesia menuju Single Identity Number,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh .
Zudan pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemkominfo yang menerapkan kebijakan ini. Pasalnya, kebijakan registrasi memberikan daya pengungkit yang tinggi untuk membangun kesadaran masyarakat mengurus dokumen kependudukan.
“Jadi saya terima kasih banyak, ini meningkatkan kesadaran masyarakat, agar masyarakat peduli dengan dokumen kependudukannya,” ujarnya
Terkait keamanan data kependudukan, Zudan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Kemendagri tidak memberikan data, tapi provider hanya mengakses, hanya melihat NIK dan Nomor KK-nya saja untuk proses validasi,” tegasnya.
Pemerintah sebenarnya sudah menerapkan kebijaksanaan penggunaan data KTP untuk registrasi simcard sejak tahun 2005, namun sejak merebaknya banyak provider di indonesia, simcard baru mulai tidak di awasi registrasinya.
Hal ini mengakibatkan banyak terjadi penipuan, kejahatan yang menggunakan simcard sekali pakai untuk mendapatkan korban. Contohnya adalah penipuan “papa” dan “mama” minta pulsa.
Mungkin kena tipu pulsa sebesar Rp 50.000 tidak di ambil pusing oleh beberapa orang, tapi bayangkan kalau yang kena tipu sampai jutaan orang?
Dan penipuan macam ini sempat merebak di Indonesia, dengan banyak korban penipuan yang malas melapor karena jumlah nominal yang tidak seberapa.
Apa sih ruginya registrasikan simcard, kita malah banyak terbantu loh. Yang seharusnya merasa takut dan galau, ya penipu dan penjahat yang menggunakan simcard sekali pakai seperti ini.
Pemerintah menjamin keamanan data dari NIK dan Nomor KK yang digunakan untuk registrasi loh. Jadi tidak oerlu khawatir ya, mari kita sukseskan kebijaksanaan pemerintah.