Saat ini banyak pengusaha besar yang terdampak akibat pandemi, dan peluang untuk bisnis direct selling semakin terbuka lebar. Tetapi kita harus memenuhi persyaratan yang ada untuk memberikan kepuasan pelanggan dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Berkesempatan mengikuti APLI Talkshow yang membahas “Pentingkah Halal Produk dan Sertifikasi Syariah dalam Direct Selling di Indonesia”

dengan narasumber :
1. Dr. Moch. Buchori Muslim, LC., MA (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN – MUI)
2. Dra . Rita Endang, Apt., M.Kes selaku Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM – RI
3. Bpk. Koen Verheyen (Dewan Komisioner APLI)
Ibu Rita Endang, selaku Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM – RI menginformasikan mengenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Penting sekali sebelum transaksi, kita harus cerdas dan cari tahu mengenai barang yang diinginkan, dengan cara cek harga, cari informasi mengenai produk secara utuh. Karena kalau kita lalai lakukan semua ini, makan hak kita sebagai konsumen bisa gugur loh.
Otoritas pengendalian obat dan makanan meliputi siklus dari perizinan, pencegahan, pengawasan, hingga penindakan. Peran Badan POM dalam penurunan stunting dengan penetapan regulasi keamanan, mutu dan gizi pangan, khususnya pangan untuk kelompok 1000 HPK.Langsung : Verifikasi Perubahan MP dan Kode Etik Verifikasi Penambahan Produk Laporan Tahunan Kegiatan Usaha kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI
LANDASAN REGULASI & TATA LAKSANA SIUPL
1. Landasan Hukum Penjualan Langsung- UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, dan Permendag no. 70 Tahun 2019
2. Perijinan Berusaha Penjualan Langsung:
a. OSS (NIB dan SIUP KBLI 47999)
b. Verifikasi Asosiasi (Legalitas Perusahaan, Produk dan legalitas produk, Program Pemasaran/Marketing Plan, Kode Etik)
c. Verifikasi Kemendag (SIPT Kemendag pada Subdit Distribusi Langsung dan Waralaba, penerbitan lembar tambahan dengan daftar produk oleh Kemendag)
3. Pemenuhan Komitmen Perusahaan Penjualan Langsung :
a. Verifikasi Perubahan MP dan Kode Etik b. Verifikasi Penambahan Produk
c. Laporan Tahunan Kegiatan Usaha kepada Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI.

Dr. Moch. Buchori Muslim, LC., MA (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN – MUI) menjelaskan adanya Undang-undang no.33 tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal. Mengamanatkan bahwa semua produk harus bersertifikat halal.
Merupakan kewajiban bagi kita menjalankan kehidupan sesuai syariah, baik itu dalam bersikap, ucapan dan tindakan seseorang, termasuk dalam berbisnis.
Di Indonesia, sudah banyak MLM Syariah yang bersertifikat, dengan syarat utama tidak boleh ada praktek money game dikegiatan bisnisnya, tidak menganut sistem bisnis piramida, dimana hanya yang berada di bagian puncak yang mendapat keuntungan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip Syariah (Syariah Compliance) dan regulasi pemerintah.
MLM syariah harus menjual produk riil yang benar-benar memiliki manfaat atau utility, memiliki ijin dari kementrian atau lembaga terkait, dijual dengan harga yang wajar dan tidak ada excesive mark up.
Syarat sertifikasi syariah PLBS dari DSN MUI:
1. Perusahaan disahkan dan diawasi DSN MUI
2. Ada DPS
3. Produk riil dan halal
4. Orientasi bisnis perusahaan adalah jual beli produk, bukan sekedar merekrut anggots
5. Akadnya sesuai syariah, jelas dan terbebas dari Masyur, gharar, riba, dzulm
6. Menjunjung etika
Jadi, sangat penting bagi direct selling untuk mengedepankan kehalalan produk yang mereka jual dan sertifikasi syariah menjadi acuan dalam kegiatan bisnisnya.