Makna Berbagi Saat Kita Melakukan Zakat

Diposting pada

Selamat Pagi Moms, Alhamdulillah ya kita sudah menjalani 3 Minggu Ramadan dan lancar dalam menjalankan puasanya. Meskipun beberapa hari terakhir terjadi beberapa kerusuhan dan membuat jaringan internet menjadi kacau, semoga puasa kita semua tetap lancar dan tidak ikutan kacau. Ngomong-ngomong nih Moms, sudah mulai laksana bayar zakat apa belum nih?

Tunaikan Zakat
Tunaikan Zakat

Sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri tiba, dan membayar zakat adalah salah satu dari rukun Islam, yang sangat penting dan harus dilaksanakan dalam upaya menegakkan syariat Islam yang diatur berdasarkan Al-quran dan Sunah. Karena itu setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan, wajib memberikan zakat kepada mereka yang membutuhkan.

Ramadhan akan berakhir, dan Idul Fitri akan tiba jangan cuma sibuk untuk beli baju baru atau siapkan kue-kue Lebaran ya 🙂 yuk mulai dihitung seberapa besar zakat yang harus kita keluarkan untuk zakat maal dan zakat fitrah.

Pengertian Zakat

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, misalnya fakir miskin, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan dari segi bahasa, pengertian zakat adalah bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang.

Mama Azzam hanya sekedar mengingatkan, kalau sebagian dari harta yang kita dapatkan selama setahun ini, juga ada bagian untuk mereka yang membutuhkan. Lagian harta yang kita miliki saat ini hanyalah titipan dari Allah SWT loh, kalau kita pelit dan ga mau berbagi, apa ga takut nanti juga akan di pelitin sama yang memberikan titipan?

Karena hukum zakat adalah wajib, dan tanpa pengecualian bagi setiap umat Islam yang mampu, maka Zakat menjadi kewajiban  individu (fardhu ‘ain) yang harus dikeluarkan oleh semua muslim yang memiliki harta, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), yaitu zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim ketika menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Tujuan dari zakat fitrah ini adalah untuk membersihkan diri dengan memberikan beras atau makanan pokok kepada yang berhak atau membutuhkan.

Zakat Fitrah
Zakat Fitrah

Adapun besar zakat yang diberikan adalah minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok di daerah tertentu. Misalnya di Indonesia makanan pokoknya adalah nasi, maka zakat fitrah dapat diberikan pada yang berhak dalam bentuk beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg.

2. Zakat Maal

Zakat maal (harta) adalah pemberian zakat dari pendapatan umat Islam, misalnya dari perdagangan, pertanian, hasil laut, ternak, dan lain sebagainya. Setiap jenis penghasilan umat Islam tersebut dihitung dengan cara tersendiri.

Zakat Maal
Zakat Maal

Berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat maal adalah sejumlah harta seorang muslim atau organisasi milik muslim yang disisihkan kepada orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat Islam.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan mengenai zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan makanan pokok yang diberikan oleh umat Islam kepada yang berhak pada bulan suci Ramadan.

Melihat beberapa tayangan berita di televisi dan saluran YouTube, yang memperlihatkan bahwa ada beberapa orang yang sengaja memanfaatkan momen Ramadan untuk mengumpulkan uang dengan cara mengemis, padahal sebenarnya mereka adalah orang-orang mampu membuat banyak masyarakat yang jadi kurang simpatik dan meragukan apa zakat, infak dan shadaqah yang mereka keluarkan akan diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.

Golongan Masyarakat yang Berhak Menerima Zakat

Menurut kaidah Islam, terdapat delapan golongan yang memiliki hak untuk mendapatkan zakat, yaitu:
1. Fakir, yaitu golongan masyarakat yang nyaris tidak memiliki apapun, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan utama dalam hidupnya, seperti makan sehari-hari saja belum tentu dapat mereka lakukan.
2. Miskin, yaitu golongan masyarakat yang hartanya sangat sedikit, tapi masih dapat memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
3. Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan zakat dan membagikannya kepada yang berhak.
4. Mu’allaf, yaitu orang-orang yang baru memeluk agama Islam, dan membutuhkan bantuan dalam menyesuaikan kondisi hidupnya.
5. Gharimin, yaitu orang-orang yang memiliki utang untuk mencukupi kebutuhannya dimana kebutuhan tersebut halal tapi tidak sanggup untuk membayar utangnya tersebut. Tapi bukan hutang kredit akibat gaya hidup yang berlebihan loh ya.
6. Fisabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah. Misalnya pendakwah, orang yang negaranya mengalami peperangan, dan lainnya.
7. Ibnus Sabil, yaitu orang-orang yang mengalami kehabisan uang dalam perjalanannya.
8. Hamba sahaya, yaitu budak atau orang-orang yang ingin memerdekakan dirinya.

Nah, di sini sudah jelas siapa saja yang berhak mendapatkan zakat, mereka yang memiliki profesi pengemis tetapi memiliki banyak harta ga ada hak tuh untuk dapatkan zakat juga infak dan shadaqah. Tapi sayang ya masih banyak orang yang bermental miskin, lebih suka meminta-minta daripada bekerja keras dan menghasilkan uang halal.

Memberi lebih baik daripada meminta-minta, insyaallah mereka yang lebih gemar memberi akan mendapatkan rezeki lebih melimpah dan mendapatkan berkah. Tetapi seperti halnya saya, mungkin masih banyak masyarakat yang ragu untuk berzakat karena melihat fenomena yang ada seperti di atas tadi, takut zakat yang diberikan tidak sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jangan Takut Berzakat Bersama Dompet Dhuafa

#JanganTakutBerzakat adalah salah satu kampanye Dompet Dhuafa, bertepatan dengan bulan Ramadhan mengajak semua masyarakat agar tidak takut, ragu, dan menunda-nunda kewajiban untuk berzakat. Dengan program jangan takut berzakat, juga sekaligus membangun awareness dan juga kepedulian masyarakat, bahwa kewajiban zakat bukan hanya zakat fitrah, tetapi salah satunya ada kewajiban zakat maal/harta yang harus dihitung setiap tahunnya sesuai ketentuan islam.

Dalam hal ini, Dompet Dhuafa membantu masyarakat untuk menghitung zakat (kalkulator zakat), konsultasi zakat, mengelola dan menyalurkan zakat secara profesional. Sehingga kita tidak perlu ragu dan menunda untuk melakukan zakat.

Jangan takut berzakat, karena melakukan zakat itu mudah, dan dapat kita lakukan melalui kanal donasi Dompet Dhuafa (donasi.dompetdhuafa.org/zakat) dan kita juga bisa dapatkan edukasi zakat di zakat.or.id

Makna Berbagi Saat Berzakat

Dengan melakukan zakat, kita mempererat tali persaudaraan dan mengurangi yang namanya kesenjangan sosial di masyarakat. Zakat juga dapat membersihkan harta dan menghindarkan seseorang dari sifat tamak terhadap harta benda. Selain itu dengan berzakat, kita sudah mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Dana zakat yangbkita bayarkan juga dapat menjadi modal untuk membangun perekonomian masyarakat fakir miskin. Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat dikembangkan bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat fakir miskin, namun juga pemberdayaan masyarakat muslim kurang mampu, agar mereka kelak lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Yuk mulai sekarang kita laksanakan dan tunaikan kewajiban untuk membayar zakat, jangan lagi ada keraguan dan ketakutan, karena ada wadah yang resmi untuk menyalurkan zakat kita melalui Dompet Dhuafa, Jangan Takut Berzakat ya teman-teman.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *