Sebagai ibu rumah tangga, sudah tugas kita untuk selalu kritis dan teliti dalam membeli kebutuhan rumah tangga, baik itu makanan, obat maupun yang lainnya. Bahaya kan kalau kita beli makanan atau obat yang sudah expired atau tidak jelas kandungan yang ada di dalamnya.
Beberapa waktu yang lalu ada berita banyak anak-anak keracunan akibat makan jajanan di sekolah, atau ibu hamil yang alami gangguan pada janinnya karena diberi obat kedaluwarsa. Jangan pernah sepelekan asupan yang kita makan ya Bunda, bisa mengakibatkan kematian loh.
Kalau dirumah, saya adalah pemegang keputusan saat belanja bulanan, kalau Bunda bagaimana? Siapa yang tiap bulan bertugas belanja ke Supermarket, memilih dan membeli keperluan rumah tangga, mulai dari produk untuk perawatan tubuh, perlengkapan mandi, atau bahan makanan setiap bulannya.

Saat kalian berbelanja di pasar ataupun supermarket, kalian suka perhatikan apa saja sih, selain cek harganya Bunda, atau karena terlalu setia pada satu jenis produk jadinya langsung ambil dan bayar ke kasir? Atau karena ada harga diskon yang murah langsung ambil banyak dan stok buat kebutuhan sebulan?
Sebelumnya, saya lakukan semua itu loh Bunda, beli produk yang harganya diskon dan ambil banyak biar bisa berhemat, tapi ternyata masa kedaluwarsa tinggal beberapa bulan lagi. Kualitas produk dengan masa kedaluwarsa yang sebentar lagi habis tentu saja sudah mulai menurun.
Apalagi ternyata ada beberapa produk yang labelnya tidaknya jelas, kandungan nutrisi dan bahan-bahannya tidak saya mengerti, bagaimana cara mengolahnya juga tidak saya perhatikan.
Jadi Konsumen Cerdas Saat Berbelanja dengan Cek KLIK
Memang benar kalau kita keracunan akibat produk yang kita beli, kita memiliki hak konsumen untuk menuntut produsen yang membuat produk itu, dan ini ada dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Penting sekali sebelum transaksi, kita harus cerdas dan cari tahu mengenai barang yang diinginkan, dengan cara cek harga, cari informasi mengenai produk secara utuh. Karena kalau kita lalai lakukan semua ini, makan hak kita sebagai konsumen bisa gugur loh.
BPOM mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan pentingnya peduli obat dan pangan aman dengan selalu melakukan CEK KLIK sebelum memilih obat, kosmetik, makanan dan berbagai produk apapun itu dengan selalu Cek KLIK.
Apakah itu Cek KLIK? Cek KLIK yaitu:
– Cek Kemasan
– Cek Label
– Cek Izin edar
– Cek Kadarluarsa
Menjamurnya E-commerce tentu menjadi masalah baru dalam pelaksanaan Cek KLIK terhadap barang yang diperjualbelikan. Maka BPOM membuat satu aplikasi yang dapat membantu masyarakat untuk dapat ikut mengawasi peredaran makanan dan obat.
BPOM Mobile
BPOM memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk dapat menjadi konsumen cerdas dan selalu melakukan Cek KLIK saat berbelanja dengan membuatkan aplikasi BPOM Mobile. Dengan Scan QR code yang ada dalam kemasan, kita bisa langsung tahu banyak informasi mengenai produk yang akan kita beli.

Ayo Cek KLIK, pilih obat dan makanan yang aman.
Buat kalian ketahui Bunda, sudah ada 40 kantor cabang BPOM di seluruh Indonesia, untuk melindungi masyarakat. BPOM ingin membangun partisipasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas, periksa terlebih dahulu kemasannya, Pengawasan Obat dan Makanan adalah tanggung jawab kita bersama, jika ada hal yang aneh, segera hubungi 1500533