Pagi teman-teman, siapa sih diantara kita yang tidak bingung, saat BPJS sudah menaikan besaran iuran, ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kalau kenaikan iuran di batalkan dan kemudian dana yang sudah di bebankan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan. Kabar yang satu ini disambut gembira tentunya oleh masyarakat luas, terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kembali masyarakat dibuat bingung dengan pernyataan terbaru terkait kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2020 nanti.
Tak ayal hal tersebut membuat media sosial menjadi ramai, namun tentu saja dibalik naik turunnya besaran iuran BPJS Kesehatan, ada banyak pertimbangan yang sudah digodok secara matang oleh Pemerintah, dan menjadi salah satu upaya untuk menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.
Alhamdulillah tanggal 20 Mei 2020 kemarin, saya berkesempatan mengikuti Blogger Virtual Meeting bersama BPJS Kesehatan membahas “Fakta Dibalik Penyesuaian Iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan” dengan pemateri Bapak M. Iqbal Anas Ma’aruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Dijelaskan secara gamblang, kalau BPJS Kesehatan dan Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk berikan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui program BPJS Kesehatan. Namun sudah tentu defisit anggaran untuk menjalankan program ini juga harus di kelola bersama.
Poin Penting Kenapa Diperlukan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
Semua masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang berada di garis kemiskinan sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang terjangkau. Kalau hal berikut tidak dipertimbangkan, hanya ada satu kemungkinan yang terjadi, yaitu dihapusnya program BPJS Kesehatan.
Kenaikan Iuran harus dilakukan, karena hal berikut ini:
1. Untuk menjaga kesinambungan program JKN, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, serta berkeadilan sosial.
2. Besaran iuran yang sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
3. Sesuai dengan ketentuan, besaran iuran perlu di reviu secara berkala maksimal 2 tahun sekali.
Kenaikan iuran ini juga memperhatikan putusan MA yang sebelumnya membatalkan Perpres 75/2019. Mahkamah Agung hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
BPJS Kesehatan menghormati yang sudah disampaikan oleh MA sebelumnya, sehingga untuk kelas III besaran iuran akan tetap di angka Rp25.000 per bulannya, sedangkan untuk kelas I dan II akan mengalami kenaikan.
Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).
Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP 16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap sebesar Rp 25.500.
Sedangkan dalam Perpres baru, iuran kelas I dan II akan naik langsung mulai 1 Juli 2020 tanpa ada subsidi, berlaku hingga tahun 2021 dan seterusnya, yaitu kelas II Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan.
Kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Masyarakat selalu mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan, tapi mereka semua sudah taat dan tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran-nya apa belum? Karena banyak dari masyarakat yang sibuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat tahu mereka sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, tapi setelah sehat dan sembuh tiba-tiba hilang ingatan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin
Ini mau tidak mau harus dilakukan dan masyarakat harus sadar karena biaya pemeliharaan kesehatan memang tidak murah dan ini adalah salah satu cara bergotong royong agar kita tetap bisa menikmati layanan kesehatan
Berita tentang kenaikan BPJS ini sempat memicu begitu banyak komentar miring di medsos. Memang harus baca dulu sebelum komen supaya ga salah tafsir.
semoga saja BPJS ini bisa menjadi solusi untuk biaya kesehatan yang terbaik untuk warga Indonesia ya. Soal naiknya, biar bagaimana pun memang pasti akan ada orang-orang yang merasa keberatan. Karena kondisi tiap orang pasti berbeda
Kalau aku, semoga kita dikasih rejeki lebih. Jadi biar naikpun terasa ringan. Iuaran juga baliknya buat kita sendiri, kan?
Saya juga berharap agar BPJS ini bisa menjadi solusi dalam masalah biaya kesehatan. Semoga semua lapisan masyarakat Indonesia bisa merasakan manfaatnya
Setju sekali karena keluarga Eny setia selalu gunain BPJS dalam segala aspek semuanya sangat membantu
Wah aku lama banget gak nyimak kebijakan bpjs. Semoga aja masyarakat yg kurang mampu bisa banyak terbantu
sebagai pengguna bpjs non pbi awalnya kerasa berat sama kenaikan ini sampai turun kelas biar nggak membebani, namun melihat resiko defisit dan banyak tak tersedianya kuota untuk hak berobat banyak orang ini malah jadi serem, aku soalnya per bulan jg harus tebus obat pakai bpjs. Semoga ke depannya tak ada permasalahan ya dan merata
Saya ikut bpjs karena untuk jaga-jaga jika ada anggota keluarga yang sakit. Yang kelas III saja sesuai kemampuan. Alhamdulillah tidak jadi naik ya, yang kelas ini. Jadi bisa senyum, deh….
Saya ikut BPJS Kesehatan wajib dari kantor, semoga setelah iuran disesuikan kali ini permasalahan tidak lagi soal besarnya defisit namun pelayanan yang semakin baik… ilangkan antrean hingga perlayanan non medis lainnya
Polemik BPJS ini memang gak berkesudahan.
Bagaikan benang ruwet.
Dan karena belum syariah, jadi kami memutuskan untuk gak terlilit dalam keruwetan BPJS.
semoga kenaikan iuran BPJS diiringi dengan pelayanan yang baik dan sesuai
saya pengguna BPJS dari kantor suami jadi awalnya ga ngeh karena memang sudah dipotong dari gaji
tp bagi yg mandiri mungkin terasa
tapi jika mmg diperlukan tetap dilanjutkan aja jangan ada yg berhenti karena manfaatnya juga besar