Berwakaf di Usia Muda

Diposting pada

Selamat pagi teman-teman, saat ditanya “apakah sudah merasa cukup dengan rejeki yang didapatkan saat ini”, apa jawaban kalian? Sudahkan melaksanakan zakat, infak dan sedekah atas semua rejeki yang selama ini kita dapatkan? Saat semua hal itu sudah menjadi rutinitas kita, tidakkah terbesit dalam hati untuk berwakaf? Apa sih wakaf itu, wakaf adalah sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Harta benda yang bisa di wakafkan yaitu harta benda yang memiliki daya tahan lama atau memberi manfaat jangka panjang serta memiliki nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan. Sebagian besar dari kita memandang wakaf adalah suatu perbuatan amal yang hanya bisa dilakukan saat kita sudah tua dan sudah memiliki harta yang berlebih. Apa iya, tidak punya keinginan untuk dapat berwakaf diusia muda? Bukan suatu hal yang sulit kok, jika memang punya niat baik untuk berwakaf, kita bisa dapatkan manfaat wakaf pada asuransi syariah. Sun Life Financial Indonesia luncurkan manfaat wakaf untuk Produk Asuransi Syariah, dengan ketentuan manfaat yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia Jakarta, 14 Agustus 2017 – PT Sun Life Financial Indonesia (“Sun Life”) manfaat bersih wakaf untuk polis produk asuransi jiwa syariah. Dengan manfaat ini, Sun Life tidak hanya bisa menjawab kebutuhan akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik, namun juga bisa memenuhi kebutuhan pelanggan dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat berwakaf dengan menggunakan manfaat. Baru Sun Life loh, yang memberi manfaat wakaf pada produk asuransi syariahnya, dan ini menjadi satu-satunya di indonesia. Srikandi Utami, Kepala Unit Syariah Sun Life Financial Indonesia memberi informasi dan menjelaskan bagaimana membuka asuransi jiwa secara syariah sekaligus bisa berwakaf: 1. Membuka asuransi Sun Life Syariah, dan saat itu klien akan ditawari untuk berwaqaf melalui asuransi tersebut. 2. Mengisi formulir ikrar waqaf, tanda peserta, penerima manfaat waqaf dan ahli waris. 3. Sun Life melakukan konfirmasi bayar klaim kepada ahli waris. 4. Sun Life membagih klaim kepada Nazhir (ahli pengelola waqaf) dan ahli waris. 5. Ahli waris menkonfirmasi pembayaran dana waqaf kepada Nazhir. 6. Nazhir melakukan ikrar waqaf 7. Nazhir memberikan sertifikat waqaf kepada ahli waris sebagai tanda diterimanya waqaf. Elin Waty, Presiden Direktur Sun Life, mengatakan, “Peluncuran manfaat wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life merupakan penegasan komitmen kami dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf melalui produk asuransi merupakan solusi inovatif, kami tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, tapi juga menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal lewat kesempatan berwakaf. selain memberi kesejahteraan bagi keluarga, manfaat wakaf juga bisa berguna untuk diri sendiri “. Adapun untuk para tenaga pemasar, menurut Elin, lihat manfaat wakaf yang melengkapi polis asuransi syariah Sun Life agar terus berupaya mereka dalam melakukan pendekatan pasar yang didominasi oleh masyarakat muslim. Untuk industri, lihat manfaat wakaf menjadi momentum baru yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan penetrasi asuransi jiwa syariah di indonesia. Manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah ini, peserta asuransi kini dapat mewakafkan manfaat asuransinya sampai maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya untuk maksimal sepertiga dari total kekayaan dan atau harta warisan (tirkah). Adanya batasan maksimal sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi dapat tetap dapat dinikmati oleh ahli waris. Langkah Sun Life dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga bisa dukung DSN-MUI. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam penyelesaian dana wakaf. Sayangnya, menurut Dr.H. Fathurrahman Djamil, Ketua Dewan Pengawas Syariah dan Wakil Ketua DSN-MUI jumlah wakaf yang terkumpul masih jauh dari. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp3 miliar, sementara target wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp330 miliar. “Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program wakaf di indonesia belum dipahaminya hukum wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. Peningkatan sosialisasi terhadap manfaat wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa seperti Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus guna masyarakat dalam berwakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI, “kata Dr.H. Fathurrahman Djamil. Norman Nugraha, Chief Agency Officer Syariah Sun Life mengatakan, “Kami ingin memberikan kemudahan bagi pemegang polis untuk melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta bisa memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life Daftar polis juga tidak perlu dicemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah diatur dana nasabah dikelola sesuai hukum yang berlaku, “tambah Norman. Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf dan diawasi oleh BWI yang berfungsi untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan BWI Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.Ec., Ph.D. mengatakan, “Kami menyambut baik dan mendukung langkah demi langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat BWI punya tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasil disalurkan untuk berbagai sektor kemaslahatan umum, seperti operasional masjid, beasiswa, pembangunan infrastruktur publik, pembangunan sekolah, pengentasan kemiskinan , pemberdayaan ekonomi, pembangunan perpustakaan, dan bantuan sosial. ” Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah sudah banyak dinanti oleh para para polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan – baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya. Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf. Pasti ingin dong, bisa mulai berwakaf sejak masih muda, dan menjadi manusia yang #LebihBaik. Untuk informasi lebih lengkap mengenai Asuransi Jiwa Syariah Sun Life ini bisa loh dilihat di: Website   : Sun Life Financial Syariah facebook  : Sun Life Financial Indonesia Twitter        : @Sunlife_ID Instagram : @Sunlife_ID

Spread the love

10 komentar

  1. Alhamdulillah…ada perusahaan asuransi yang concern juga dengan wakaf ya. Jadi memudahkan nasabahnya bila ingin sekalian berwakaf. Apalagi lembaga wakafnya juga terpercaya. Terima kasih sharing infonya ya.

  2. aku merasa kaya dejavu loh bun..

    kayaknya tiap hari aku itu mampir ke sini..

    wakakaka..

    eh tp toss lah. aku setuju kok dgn wakaf melalui asuransi.. krn byk bgt manfaatnya.. baik bagi ahli waris yang ditinggalkan, maupun pemegang polis itu sendiri, plus penerima manfaat wakafnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *