Keberhasilan Bawaslu Kepulauan Seribu dalam melaksanakan kegiatan Pemilu tanpa adanya pelanggaran patut di apresiasi, hal ini dapat tercapai karena seluruh masyarakat di Kepulauan Seribu mampu bekerjasama dalam mengawasi kegiatan pemilu.
Menghadiri kembali kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu dengan tema “Penguatan Pengawasan Partisipatif” di Hotel Sunlake, Sunter – Jakarta (23/12/2019) bersama 100 peserta yang terdiri dari unsur Pemda kepulauan Seribu , jajaran kepolisian, ex panwascam 2019, stakeholder pemilu, ormas, forum kemasyarakatan dan keagamaan juga rekan blogger dan mahasiswa.
Tentu saja kegiatan ini bertujuan agar di tahun kedepan, kerjasama dan partisipatif masyarakat dapat terus meningkat dalam mengawal dan mengawasi kinerja Bawaslu, bukan hanya di Kepulauan Seribu saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan partisipatif ini termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar“.
Ini adalah kegiatan terakhir dalam rangka selesainya tahapan Pemilu Presiden, MPR, DPR, dan DPD. Hadir sebagai narasumber kali ini:
1. Bapak Mahyudin, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
2. Bapak H. Leo Syaripudin, Ketua Bawaslu Provinsi Kabupaten Adm Kepulauan Seribu
3. Bapak Ahmad Fiqri, Anggota Bawaslu Kab Adm Kepulauan Seribu.
Dijelaskan bahwa pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
Kepulauan Seribu telah sukses berkoordinasi dengan pihak terkait dan masyarakat dalam menjaga perhelatan Pemilu 2019, sehingga berjalan dengan baik, karena tanpa ada pelanggaran di sini.
Perlunya penguatan pengawasan partisipatif demi meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi.
Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu. Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama seluruh lapisan masyarakat.
Bawaslu telah membuat beberapa skema pelibatan masyarakat sipil, dengan membuat pusat pengawasan partisipatif melalui gerakan masyarakat partisipatif secara sukarela. Setidaknya ada 100 lembaga swadaya masyarakat (LSM), 6 perguruan tinggi, 23 organisasi kemahasiswaan dan 9 yayasan dan lembaga riset yang telah terakreditasi di Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.
Tak ada gading yang tak retak, tentu saja pencapaian yang dilakukan oleh Bawaslu Kepulauan Seribu ini tetap menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh beberapa pihak. Seperti halnya saat sesi kegiatan tanya jawab, ada yang mempertanyakan apa saja yang menjadi patokan dan standar Bawaslu Kepulauan Seribu menyatakan tidak ada pelanggaran di Pemilu 2019 lalu.
Dijelaskan oleh Bapak H. Leo Syaripudin, Ketua Bawaslu Provinsi Kabupaten Adm Kepulauan Seribu, “Merupakan peran aktif masyarakatlah yang dibutuhkan, terutama pada saat kegiatan Pemilu berlangsung selain dari Bawaslu. Bawaslu secara kelembagaan hanya membantu masyarakat untuk mengawasi pemilu dan menjadi wadah untuk menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Jadi, masyarakatlah yang sebenarnya menjadi pengawas pemilu sepenuhnya.
Kalau tidak ada masyarakat yang secara aktif melaporkan pelanggaran yang ada di lingkungan sekitar mereka, apa yang bisa di periksa oleh Bawaslu. Karena tidak mungkin Bawaslu mencari-cari masalah yang tidak ada, atau melakukan pengusutan kasus kalau tidak ada yang berikan bukti fakta adanya pelanggaran saat Pemilu.